TUGAS 2 ETIKA
DAN PROFESIONALISME TSI 2
Pertanyaan
1. Jelaskan apa
motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul
gangguan atau kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi!
2. Untuk
mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa
saja yang harus dilakukan, jelaskan!
3. Apa fungsi
undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
1. Jelaskan apa
motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul
gangguan atau kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi
Jawab:
Keamanan
merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem
informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk
mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem.
Ancaman terhadap
sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu ancaman aktif dan
ancaman pasif.
a) Ancaman aktif,
mencakup:
• Kecurangan
• kejahatan
terhadap computer
b) Ancaman pasif,
mencakup:
• kegagalan
system
• kesalahan
manusia
• bencana alam.
Saat ini ancaman
tertinggi pada tehnologi sistim informasi adalah penyalahgunaan tehnologi
tersebut pada kriminalitas atau cyber crime, misalnya:
o Unauthorized
Access to Computer System and Service:
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet.
o Illegal
Contents
Kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
o Data Forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
o Cyber Espionage
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
o Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
o Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
o Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
2. Untuk
mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa
saja yang harus dilakukan, jelaskan!
Jawab
o Pengendalian
akses.
Pengendalian
akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:
a) Identifikasi
pemakai (user identification).
Mula-mula pemakai
mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan sesuatu yang
diketahuinya, seperti kata sandi atau password. Identifikasi tersebut dapat
mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk jaringan dan hak akses telepon.
b) Pembuktian
keaslian pemakai (user authentication).
Setelah melewati
identifikasi pertama, pemakai dapat membuktikan hak akses dengan menyediakan
sesuatu yang ia punya, seperti kartu id (smart card, token dan identification
chip), tanda tangan, suara atau pola ucapan.
c) Otorisasi
pemakai (user authorization).
Setelah melewati
pemeriksaan identifikasi dan pembuktian keaslian, maka orang tersebut dapat
diberi hak wewenang untuk mengakses dan melakukan perubahan dari suatu file
atau data.
o Memantau adanya
serangan pada sistem.
Sistem pemantau
(monitoring system) digunakan untuk mengetahui adanya penyusup yang masuk
kedalam sistem (intruder) atau adanya serangan (attack) dari hacker. sistem ini
biasa disebut “intruder detection system” (IDS). Sistem ini dapat memberitahu
admin melalui e-mail atau melalui mekanisme lain. Terdapat berbagai cara untuk
memantau adanya penyusup. Ada yang bersifat aktif dan pasif. IDS cara yang
pasif misalnya dengan melakukan pemantauan pada logfile.
o Penggunaan
enkripsi.
Salah satau
mekanisme untuk meningkatkan keamanan sistem yaitu dengan menggunakan teknologi
enkripsi data. Data-data yang dikirimkan diubah sedemikian rupa sehingga tidak
mudah diketahui oleh orang lain yang tidak berhak.
3. Apa fungsi
undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
o Pengertian
Cyber Law
Cyber Law adalah
hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet
yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat
menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara
sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari “Aspek
Prosedural” seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi
elektronik dll. Misalnya : e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.
o Ruang Lingkup
Ruang lingkup
cyber law sangatlah luas, diantaranya :
Bisnis
(Bussines)
Konsumen
(Consumer)
Penyedia
Layanan (Service Providers)
Internet
Banking
Pedagang
Perantara (Intermediaers)
dll.
o Macam
Macam-macam cyber
law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum
Informasi
2. Hukum Sistem
Informasi
3. Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE
(Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)
Penjelasan
singkat beberapa Hukum mengenai Cyber Law, UU ITE (Undang-Undang Informasi
Transaksi dan Elektronik)
UU ITE adalah
Undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer,
jaringan komputer atau media elektronik. Undang-undang ini memiliki cakupan
yang sangat luas baik mengenai subyeknya yang memanfaatkan komputer, jaringan
komputer ataupun media elektonik, bahkan juga objeknya yang meliputi berbagai
kebutuhan barang dan jasa.
Ciri-ciri
transaksi “E-Commerce” :
Transaksi Tanpa
Batas : Individu atau perusahaan dengan modal besar dapat memasarkan produkny
ke luar negeri.
Transaksi
Anonym : Penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tidak harus bertemu
tatap muka, namun cukup hanya melalui internet saja.
Produk digital
dan non-digital : Dapat dipasarkan dengan Online atau melalui internet dengan
cara di download secara elektronik.
Produk barang
tak berwujud : Misalnya Software atau ide-ide yang dijual seputar IT melalui
internet.
UU ITE akan
menjadi dasar dalam proses penegakan terhadap kejahatan yang mengunakan sarana
elektronik dan komputer, pencucian uang bahkan Kejahatan Terorisme. Diantaranya
yang perlu diatur :
Perlu dilakukan
pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan melampaui
batas.
Segala bukti
yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di pengadilan.
Misalnya : Printout.
Perlunya aspek
perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga Keuangan dari
kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik.
Perlunya
ancaman pidana yang bersifat deterrensehingga dapat memberikan perlindungan
terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan
alokasi sumber daya yang cukup besar.
o Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku
saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak-hak eksklusif
yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik
hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut
dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
o UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakancyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
UU ITE ini
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui
internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Jadi menurut saya
berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam
penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat
negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat
dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat
dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai salah
satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU
ITE ini, maka:
Transaksi dan
sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan
untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
E-tourism
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata
indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet
Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus
memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai
konteks budaya Indonesia.
Rancangan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) hasil
pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal
yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab
Berikut Naskah Lengkap RUU ITE hasil Panja.
1. bahwa
pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
2. bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,
merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
3. bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
4. bahwa
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional;
5. bahwa
pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
oleh karena itu diperlukan langkah konkret dalam bentuk peraturan
perundang-undangan;
6. bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
7. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi
informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer
adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi
elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem
elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan
elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
6. Sertifikat
elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan
elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam
transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik.
7. Penanda tangan
adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan
elektronik.
8. Lembaga
sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
1. Penyelenggara
sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
2. Transaksi
elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
13. Badan usaha
adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen
elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
15. Penerima
adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dari pengirim.
16. Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.
17. Jaringan
sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik
yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak
elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
19. Nama domain
adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan
usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa
kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu
dalam internet.
20. Kode akses
adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
lainnya.
21.
Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh
Pemerintah dan/atau swasta.
22. Orang adalah
orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan
hukum.
23. Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini
berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
3. efektifitas
dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi
informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
4. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
Rumusan Tambahan
dari FPDIP
5. mempercepat
tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi
dunia.
Rumusan Tambahan
dari FPPP
6. mewujudkan
tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan
dari F-PKB
7. memberi rasa
aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi
informasi.
1 komentar:
SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
Posting Komentar